Dasar hukum pemeriksaan pajak menegaskan “Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Itu artinya semua SPT yang telah kita laporkan memiliki kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan oleh DJP. (Ps 29 Ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP). Jika sampai dikeluarkan SKP/ STP yang tidak kita sepakati maka sengketa akan timbul.
Lalu, Bagaimana cara menghadapi pemeriksaan pajak dan bagaimana upaya hukum yang tepat menghadapi sengketa pajak? Ayo daftar dalam workshop dengan judul “Cara Mengurangi Resiko Pajak Anda”. Ada 2 materi pilihan yang kami tawarkan:
Materi 1
• Manajemen yang baik menghadapi pemeriksaan pajak
Hari/Tanggal: Sabtu, 5 Februari 2022
Waktu: 09.00 Wita – 13.00 Wita (Durasi 4 Jam)
Materi 2
• Kajian formal mahir menghadapi sengketa pajak
Hari/Tanggal: 12 Februari 2022
Waktu: 09.00 Wita – 13.00 Wita (Durasi 4 Jam)