Sebelum Se-24 terbit, terdapat berbagai persoalan terkait perlakuan pajak atas imbalan. Misalnya, dalam pemungutan PPN. Pertanyaan yang selalu muncul adalah apakah imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli harus dikenai PPN atau tidak. Masalah lainnya terkait pertanyaan apakah atas imbalan tersebut merupakan obyek pemotongan PPh dan apabila iya, berapa persen tarif yang harus diterapkan?
SE-24 ini memberikan pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli.
Daftar Sekarang, dan kita akan berjumpa untuk membahas materi ini di hari Jumat, 17 Februari 2023, Pukul 9.00 – 13.00 wita.
Khusus untuk alumni WD Mandiri, diskon 20%, silahkan hubungi admin untuk dapatkan kode diskon.