Home › Forum › Diskusi Perpajakan Orang Pribadi dan Badan (Brevet A&B) › Setoran Modal Pemegang Saham › Balasan Untuk: Setoran Modal Pemegang Saham
Oktober 21, 2022 pada 22:04
#28590

Keymaster
Ijin berpendapat
Hak sewa yg dimiliki oleh Pemegang Saham (PS) apabila dialihkan ke badan usahanya (dlm hal ini PT) tentu implikasinya ada over kontrak sewa disini atau ada obyek sewa baru dan nilai sewa yg baru ini bisa saja dimasukkan sbg setoran modal (bukan imbreng) seperti dijelaskan rekan Hari seblmnya.
Jadi ada potensi PPh Psl 4 ayat 2 baru yg mesti dipot oleh PT dan disetor ke Negara, meskipun sdh pernah disetorkan saat awal kontrak sewa antara PS dg pemilik tanah.