PAJAK PENGHASILAN

Home Forum Diskusi Pajak Lainnya PAJAK PENGHASILAN

Melihat 1 pertalian (thread) balasan
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
    • #28669

      Halo selamat sore
      ijin bertanya : jika suatu lembaga dalam hal ini perbankan memberikan bantuan sumbangan dalam bentuk dana kepaga PGRI, dimana bantuan dana itu di transfer ke rekening pribadinya bendahara PGRI karena PGRI tidak memiliki rekening. pertanyaan kami, apakah sumbangan dana yg kita berikan itu dipotong pajak penghasilan ya? jika iya, apakah bisa memakai NPWP atas nama bendaharanya karena PGRI nya tidak memiliki NPWP

    • #28677
      hari dharmahari dharma
      Peserta

      Selamat Siang Kak Ayu, Ijin menanggapi, (Maaf kalau salah), setau saya sumbangan itu ada yang kena pajak ada yang tidak, untuk sumbangan yang tidak kena pajak itu seperti sumbangan dalam rangka bencana alam.

      Nah untuk sumbangan kakak ini dalam rangka apa ya?

      Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak

      a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang ditentukan pemerintah;
      2. harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
      b. warisan;
      c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
      d. natura dan/atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah;
      e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada OP yaitu: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
      f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu;
      g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

      (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)

      Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak (lanjutan)
      h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
      i. BAGIAN LABA ATAU SISA HASIL USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI KOPERASI, PERSEROAN KOMANDITER YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, DAN KONGSI, TERMASUK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF;
      j. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura;
      k. beasiswa;
      l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu;
      m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu;

Melihat 1 pertalian (thread) balasan
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Keranjang Belanja