Pak as seorang tukang ojek di bulan april 2021 diminta utk dijadikan pemegang saham dlm PT. B, dengan jabatan komisaris.krn sbgi pemegang saham dan komisaris dia dibuatkan npwp, namun di pt. B dia belum mendapat gaji, pertanyaanya apa kewajiban perpajakan yg pak as sampaikan di akhir tahun? suksma
sekarang oleh DJP pak as di imbau untuk sampaikan spt tahunan, form yg mana digunakan oleh Pak as utk sampaikan SPT tahunannya, mohon petunjuk Pak Roche suksma