22/05/23, 10:59 – Ni Wayan Nova Apsari: Selamat pagy….mohon bantuannya teman2…
semisal PT A menggunakan jasa sewa mobil dari perseorangan B untuk digunakan oleh direktur yg datang dr Company induk Amerika. tapi biaya sewa sebesar 7.5jt akan di mintakan pengganti ke company induk anggaplah PT C. dan sebelumnya PT A sudah memotong pph 23 atas sewa si B. seharusnya bagaimana perlakuan pajaknya PT A? karena biaya sewa bukan milik PT A melainkan PT C