Setoran Modal Pemegang Saham

Home Forum Diskusi Perpajakan Orang Pribadi dan Badan (Brevet A&B) Setoran Modal Pemegang Saham

Melihat 2 pertalian (thread) balasan
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
    • #28552
      Gus PramGus Pram
      Peserta

      halo rekan-rekan, saya mau bertanya sekalian coba tes fitur baru dari WD mandiri, saya rasa fitur ini akan sangat membantu sebagai alumni kelas brevet

      pertanyaannya, jika seorang pemegang saham mempunyai hak sewa tanah/bangunan atas nama pribadi dan kemudian mendirikan badan usaha apakah Nilai sewa tersebut bisa dijadikan setoran modal dan menjadi Aset Perusahaan dan apakah ada implikasi pajak yang timbul?
      (informasi tambahan PPh 4(2) dari transaksi sebelumnya antara pemegang saham dan pemilik tanah sudah di setorkan)

      Terima kasih

    • #28587
      hari dharmahari dharma
      Peserta

      Ijin Menjawab

      mestinya tidak bisa pak. Karna setoran modal dengan aset yang dimiliki, bukan disewa dari pihak lain. Mgkn lebih baik sewanya a.n perusahaan aja biar nanti jadi biaya perusahaan

      mohon maaf jika salah

    • #28590
      I Ketut SuastikaI Ketut Suastika
      Keymaster

      Ijin berpendapat
      Hak sewa yg dimiliki oleh Pemegang Saham (PS) apabila dialihkan ke badan usahanya (dlm hal ini PT) tentu implikasinya ada over kontrak sewa disini atau ada obyek sewa baru dan nilai sewa yg baru ini bisa saja dimasukkan sbg setoran modal (bukan imbreng) seperti dijelaskan rekan Hari seblmnya.
      Jadi ada potensi PPh Psl 4 ayat 2 baru yg mesti dipot oleh PT dan disetor ke Negara, meskipun sdh pernah disetorkan saat awal kontrak sewa antara PS dg pemilik tanah.

Melihat 2 pertalian (thread) balasan
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Keranjang Belanja